Kabid LH Meranti Bantah Pemberitaan, Soroti Ketidakberimbangan dan Hak Jawab
Kabid DLH Kepulauan Meranti, Dewiatmi Dilla, ST, MM, menyampaikan bantahan atas pemberitaan akses data yang dinilai tidak berimbang dan tendensius. Hak jawab disebut belum difasilitasi sesuai UU Pers.
MERANTI - TOPIKPUBLIK.COM — Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Dewiatmi Dilla, ST, MM, secara resmi menyampaikan bantahan terhadap pemberitaan berjudul “Kronologi Akses Data di DLH Meranti: Peneliti Dicaci, Diusir, hingga Mendapat Intimidasi Personal” yang dimuat oleh salah satu media daring.
Pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang, cenderung tendensius, serta berpotensi merugikan nama baik pribadi maupun institusi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam klarifikasinya, Dewiatmi menegaskan bahwa sejumlah narasi yang dimuat tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Perlu kami luruskan, tidak pernah ada tindakan cacian seperti yang diberitakan. Namun saya tidak menampik adanya insiden pengusiran. Hal itu terjadi karena peneliti yang bersangkutan telah merendahkan martabat saya dengan bersikap emosional, marah-marah, serta menunjuk-nunjuk ke arah wajah saya,” tegas Dewiatmi, memberikan penjelasan secara lugas dan terbuka.
Prosedur Administratif dan Tata Kelola Data Telah Disampaikan
Dewiatmi menjelaskan bahwa pada pertemuan awal dengan pihak peneliti, dirinya telah memberikan arahan secara jelas agar setiap permohonan akses data dilakukan melalui mekanisme resmi, yakni dengan melengkapi dokumen administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, prosedur tersebut merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan informasi publik yang memiliki implikasi hukum.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, ia menilai terjadi pergeseran substansi pembahasan. Permintaan yang semula berkaitan dengan akses data penelitian berubah menjadi permohonan rekomendasi bantuan pendidikan kepada pihak perusahaan PT NSP.
“Permintaan tersebut sudah tidak lagi berkaitan dengan kepentingan penelitian, melainkan rekomendasi beasiswa ke pihak perusahaan PT NSP. Hal ini jelas berada di luar kewenangan kami sebagai instansi teknis, sehingga tidak dapat kami penuhi. Meski demikian, kami tetap memberikan masukan secara proporsional dan profesional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dewiatmi menegaskan bahwa dokumen teknis seperti AMDAL dan UKL-UPL bukanlah dokumen yang dapat diberikan secara bebas tanpa prosedur yang jelas, karena memiliki konsekuensi hukum dan administratif.
Bantahan Dugaan Persulit Akses Data
Terkait tudingan adanya upaya mempersulit akses data, Dewiatmi secara tegas membantah hal tersebut. Ia menilai narasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Tidak benar jika disebut kami mempersulit. Justru kami menjalankan fungsi sesuai aturan yang berlaku agar setiap proses berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ini adalah bentuk tanggung jawab institusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, DLH Kepulauan Meranti selama ini tetap berkomitmen dalam mendukung keterbukaan informasi publik, termasuk bagi kalangan akademisi dan peneliti, sepanjang memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan.
Soroti Prinsip Keberimbangan dalam Jurnalistik
Dalam pernyataannya, Dewiatmi juga menyoroti aspek fundamental dalam praktik jurnalistik, yakni prinsip keberimbangan atau cover both sides. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak memberikan ruang klarifikasi yang memadai kepada pihak yang diberitakan sebelum dipublikasikan.
“Kami tidak pernah dihubungi secara patut untuk konfirmasi sebelum berita ditayangkan. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik profesional yang mengedepankan akurasi dan keberimbangan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa praktik jurnalistik yang tidak berimbang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap media, serta merugikan pihak-pihak yang diberitakan tanpa verifikasi yang memadai.
Hak Jawab Belum Terfasilitasi
Lebih lanjut, Dewiatmi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) yang menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.
“Sejak pemberitaan itu terbit, kami telah berupaya mencari dan menghubungi pihak media guna menggunakan hak jawab. Namun hingga saat ini, pihak media belum dapat kami hubungi,” tegasnya.
Menurutnya, hak jawab merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan informasi serta menjamin keadilan dalam pemberitaan.
Komitmen Keterbukaan Informasi Tetap Dijaga
Di tengah polemik yang terjadi, Dewiatmi menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk kepada kalangan akademisi, peneliti, dan pihak lainnya yang membutuhkan data.
“Kami mendukung penuh kegiatan penelitian sebagai bagian dari pengembangan ilmu pengetahuan. Namun keterbukaan informasi tetap harus berjalan dalam koridor hukum, etika, dan prosedur yang berlaku,” katanya.
Pertimbangkan Langkah Lanjutan
Atas pemberitaan yang dinilai merugikan tersebut, Kabid DLH Kepulauan Meranti menyatakan tengah mempertimbangkan langkah lanjutan, baik melalui mekanisme hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menempuh langkah yang diperlukan untuk meluruskan informasi serta menjaga integritas institusi,” tutupnya.
Catatan Redaksi:
Bantahan ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme dalam praktik jurnalistik, sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan agar informasi yang tersaji kepada publik tetap utuh dan berimbang.
Wartawan: Ade Tian Prahmana























